BATUBARA, (PAB)--
Bupati Ir. H. Zahir MAP menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Hal itu disampaikan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir MAP dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD M. Safi'i SH secara virtual di ruang Rapat DPRD setempat di Lima Puluh, Senin (23/08/2021).
Dalam kesempatan itu Bupati Batu Bara juga menyampaikan bahwa KUPA - PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 telah selesai dibahas dan disepakati bersama pada 18 Agustus 2021 yang lalu.
Untuk itu kita patut bersyukur bahwa rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2021 telah kita sepakati bersama dan selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD TA 2021, ujar Bupati.
Sedangkan terkait Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No. 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara itu Zahir menyatakan hal itu dilaksanakan bertujuan untuk melakukakan penataan dan evaluasi kelembagaan guna meningkatkan efisiensi dan optimalisasi fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran.(ans)

